Panduan KIM I. PENGERTIAN. Kelompok Informasi Masyarakat yang selanjutnya disingkat dengan KIM, adalah lembaga la...
Panduan KIM
I.
PENGERTIAN.
Kelompok
Informasi Masyarakat yang selanjutnya disingkat dengan KIM, adalah lembaga
layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat
secara khusus sebagai layanan informasi masyarakat terhadap isu-isu pembangunan
sesuai dengan kebutuhannya.
II.
VISI DAN MISI.
Visi
KIM adalah terwujudnya masyarakat informasi yang dinamis sebagai dasar bagi
terbentuknya masyarakat madani ( civil society ) yang sehat,
cerdas, terampil, kretaif, inovatif, produktif, mandiri dan berbudaya tinggi.
Misinya
adalah mengembangkan, memberdayakan, memfasilitasi dan mendinamisasi pelayanan informasi melalui diseminasi informasi untuk anggota masyarakat.
III.
AZAS PEMBENTUKAN.
KIM
dibentuk berasaskan Pancasila, dengan prinsip transparan dan demokratis yang
bercirikan kebersamaan, kebermaknaan, kemandirian, kegotong-royongan dan
persamaan hak dan kewajiban. Dari anggota, oleh anggota dan untuk
anggota.
IV.
MAKSUD DAN TUJUAN.
KIM
dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, ketrampilan,
kearifan yang mendorong berkembangnya motivasi masyarakat dalam berparitipasi
aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Tujuan
KIM adalah :
1.
Sebagai mitra pemerintah dalam penyebarluasan, sosialisasi
dan desiminasi informasi pembangunan kepada masyarakat ;
2.
Sebagai mediator komunikasi dan informasi pemerintahan
dan pembangunan secara timbal balik dan berkesinambungan ;
3.
Sebagai forum media untuk pelayanan komunikasi dan
informasi pemerintahan dan pembangunan.
V.
FUNGSI, TUGAS DAN PERAN.
1. Fungsi :
a.
sebagai wahana untuk penerimaan, pengelolaan dan
penyebaran informasi pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat ;
b.
sebagai wahana interaksi dan berkomunikasi antar
masyarakat/anggota KIM, antara masyarakat/anggota KIM dengan pemerintah ;
c.
Sebagai peningkatan media literacy dilingkungan
anggota ;
d.
Sebagai lembaga swadaya masyarakat yang memiliki dampak
dan nilai ekonomis melalui pengelolaan informasi ;
e.
Sebagai ajang silaturahmi antar anggota masyarakat dan
antara masyarakat dan pemerintah untuk memperkokoh kebersamaan, persatuan
dan kesatuan.
2. Tugas :
a.
Mewujudkan masyarakat yang dinamis, peduli dan peka
terhadap arus informasi ;
b.
Memberdayakan masyarakat agar memiliki kecerdasan dalam
mencerna, memilih dan memilah informasi yang menjadi kebutuhannya untuk
meningkatkan kesejahteraan hidupnya ;
c.
Menjadikan KIM sebagai katalisator dan dinamisator dalam
memelihara dan meningkatkan semangat kegotongroyongan dan kebersamaan
dalam masyarakat.
3. Peran :
a.
Memanage Informasi, yaitu mencari,
mengumpulkan, mengelola dan mendesiminasikan informasi kepada masyarakat sesuai
dengan kebutuhannya ;
b.
Mediasi Informasi, yaitu menjembatani arus
informasi antar anggota masyarakat, antara masyarakat dengan pemerintah ;
c.
Mengedukasi Insan Informasi, yaitu meningkatkan sumber
daya masyarakat di bidang informasi, agar memiliki kecerdasan dalam menerima
terpaan arus informasi ;
VI.
KEDUDUKAN.
KIM
berkedudukan di tingkat desa dan kelurahan secara mandiri dan non
partisan sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam pembangunan di bidang
komunikasi dan informasi.
Pada
tingkat Dusun, RW atau komunitas kecil lainnya dapat dibentuk
kelompok-kelompok desiminanasi yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari
kegiatan KIM Desa atau Kelurahan.
VII.
STRUKTUR ORGANISASI.
Struktur
atau susunan organisasi KIM terdiri dari :
a.
Penasehat ( Kepala Desa/Lurah );
b.
Pengarah ( Ketua LMD dan Ketua LKMD ) ;
c.
Pembina ( Seksi
Penerangan/pendidikan LKMD )
d.
Ketua ;
e.
Wakil Ketua ;
f.
Sekretaris ;
g.
Bendahara ;
h.
Seksi Organisasi dan Peningkatan SDM ;
i.
Seksi Pengelolaan dan Akses Informasi ;
j.
Seksi Pelayanan dan Desiminasi Informasi ;
k.
Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif;
Untuk
menetapkan personil dalam susunan kepengurusan KIM tersebut, dilakukan secara
demokratis dari dan oleh anggota KIM.
VIII.
SUMBER DANA.
Untuk
melaksanakan kegiatannya KIM dapat menggali dana dari berbagai sumber, dan
sesuai dengan ciri KIM dari, oleh dan untuk anggota maka sumber dana adapat
diperoleh dari :
a.
dari anggota ;
b.
dari bantuan pemerintah ;
c.
dari kegiatan
usaha produktif ;
d.
dan sumbangan lain yang tidak mengikat.
IX.
BUKU
– BUKU ADMINISTRASI
Buku administrasi
organisasi KIM, macamnya tergantung dari perkembangan dan kebutuhan,
semakin besar dan komplek kegiatan KIM semakin banyak jenis buku-buku
adminsitrasi yang harus disediakan.
Buku Administrasi
dibagi dalam dua bagian, Buku Administrasi Organisasi dan Buku Admnitrasi
Usaha.
Sebagai awal
beridirnya, paling tidak disediakan buku-buku administrasi yang terdiri dari :
a.
Buku Induk Keanggotaan
b.
Buku Pengurus
c.
Buku Tamu
d.
Buku Rapat Anggota
e.
Buku Rapat Pengurus
f.
Buku Kegiatan
g.
Buku Kas
h.
Buku Agenda Surat
i.
Buku Ekspedisi Surat
j.
Dll.
X.
LAIN - LAIN.
1.
Segenap komponen bangsa baik yang ada di
pusat maupun yang ada didaerah, baik dari kalangan pemerintah (GO) maupun
kalangan non pemerintah (NGO) yang sama-sama bertanggung jawab terhadap
pemberdayaan dan mencerdaskan kehidupan masyarakat, serta memiliki komitmen
untuk terus berupaya meningkatkan kegotong-royongan, persatuan dan kesatuan
serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, merupakan sumber informasi bagi
KIM.
2.
Kelompok-kelompok sektoral yang ada
di masyarakat yang dibentuk karena persamaan profesi, dll. pada tataran
untuk memanage informasi, mediasi informasi,
dan mengedukasi insan informasi, sebaiknya juga sebagai anggota
KIM.
3.
Karena kedudukan KIM hanya ada pada tingkat
desa/kelurahan, maka untuk tingkat kecamatan dan atau kabupaten dapat dibentuk
“ Forum Komunikasi KIM “ sebagai wahana untuk tukar pendapat,sharing
pengalaman antar KIM, serta sekaligus sebagai jejaring pasar ( Market
Networking) produksi anggota KIM.
COMMENTS