Dasar Hukum Kelompok Informasi Masyarakat 1. PP No. 38 Tahun 2007 Tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerinta...
Dasar Hukum Kelompok Informasi Masyarakat
1.
PP No. 38 Tahun 2007
Tentang
pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi,
dan pemerintahan Daerah kabupaten/kota
2.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI
No. 17 Tahun 2009
Tentang
Diseminasi informasi nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, tanggal 17 Maret 2009
3.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI
No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010
Tentang
Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni
2010.
COMMENTS